Melampaui Batas Kewenangan: Menggugat Nurani Institusi di Balik Tragedi "Polisi Membunuh"


REMBANG, 23 Februari 2026 – Belakangan ini, ruang publik kita kembali sesak oleh kabar duka yang memilukan. Bukan karena bencana alam, melainkan karena hilangnya nyawa warga negara di tangan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi tameng pelindung. Narasi "Polisi Membunuh" bukan sekadar tajuk berita, melainkan cermin retak dari sistem keadilan kita yang sedang tidak baik-baik saja.

1. Kemanusiaan: Hukum Tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto)

Dalam diskursus PMII, kita mengenal konsep Hablum Minannas. Setiap nyawa manusia adalah suci. Ketika seorang aparat melepaskan tembakan yang berujung kematian tanpa prosedur yang mendesak dan sah, ia tidak hanya melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP), tetapi juga sedang mengangkangi nilai ketuhanan dan kemanusiaan. Hukum dibuat untuk menertibkan kehidupan, bukan untuk menghentikannya secara paksa di jalanan.

2. Jebakan Narasi "Oknum" dan Urgensi Reformasi Sistemik

Setiap kali terjadi kekerasan berlebih, kata "oknum" selalu muncul sebagai tameng institusi. Namun, jika kejadian serupa terus berulang secara sistematis di berbagai daerah, kita harus berani jujur: ini bukan lagi soal individu, melainkan soal budaya kekerasan yang mungkin terstruktur.

PMII Rembang memandang bahwa evaluasi harus menyentuh akar rumput pendidikan kepolisian. Kurikulum yang hanya mengedepankan taktis-militeristik tanpa dibarengi penguatan perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) akan terus melahirkan "mesin" daripada "pelayan masyarakat".

3. Extrajudicial Killing: Vonis Tanpa Toga

Secara hukum, Indonesia menganut asas Due Process of Law. Polisi bertugas menangkap dan mengamankan untuk diproses di pengadilan, bukan menjadi hakim sekaligus algojo di tempat kejadian. Fenomena extrajudicial killing (pembunuhan di luar putusan pengadilan) adalah ancaman nyata bagi negara hukum. Jika penegak hukum sendiri abai terhadap hukum, maka kepada siapa lagi rakyat harus bersandar?

4. Posisi Tawar Mahasiswa: Kontrol Sosial yang Tak Boleh Padam

Sebagai kader pergerakan, PMII memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi pengawal (guardian) bagi keadilan sosial. Kita tidak boleh tumpul dalam melihat ketidakadilan. Sikap kritis kita terhadap kepolisian bukanlah bentuk kebencian, melainkan bentuk kecintaan tertinggi agar institusi Polri kembali pada khitahnya sebagai Sahabat Rakyat.

Kesimpulan

Tragedi "Polisi Membunuh" harus dihentikan dengan langkah konkret: transparansi penyidikan, hukuman yang setimpal bagi pelaku tanpa perlindungan korps, dan reformasi budaya organisasi secara total. Kita tidak ingin hidup dalam ketakutan di bawah bayang-bayang senjata yang dibeli dari pajak rakyat itu sendiri.

Nyawa tak bisa dikembalikan dengan permintaan maaf. Keadilan harus ditegakkan, walau langit akan runtuh.

Tangan Terkepal dan Maju ke Muka 

Salam Pergerakan !!!


Oleh : Sahabat Turmudzi

Editor : Yasica Dyas Inggadani

0 Komentar

Terbaru